Umam menjelaskan PDIP bakal punya posisi kuat untuk membentuk poros sendiri tanpa harus bergabung dengan koalisi besar yang rencananya gabungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
“Konsolidasi koalisi super besar antara koalisi besar plus PDIP hampir bisa dipastikan gagal sehingga PDIP akan maju secara terpisah dari koalisi besar, yang dapat membuka kemungkinan terbentuknya tiga poros koalisi capres,” kata Khoirul Umam saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan apabila internal koalisi besar, yang saat ini belum resmi terbentuk, juga pecah karena negosiasi yang mandek, maka terbuka peluang terbentuk empat koalisi capres.
Empat koalisi itu kemungkinan poros PDIP, koalisi besar, pecahan koalisi besar, dan Koalisi Perubahan, yang saat ini beranggotakan Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
Baca juga: Silaturahim Lebaran, AHY kunjungi Anies dan Salim Segaf
Umam, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (IndoStrategic), berpendapat diusungnya Ganjar Pranowo sebagai capres merupakan respon cepat PDIP terhadap tekanan dari sejumlah partai politik pendukung pemerintah.
“Pencapresan Ganjar oleh PDIP berarti menutup peluang negosiasi politik yang hendak dilakukan koalisi besar yang dikomando Gerindra. Artinya, proposal pencapresan Prabowo ditolak keras PDIP. Dengan demikian, pencapresan Ganjar ini merupakan respon cepat PDIP yang sejak awal sadar betul dirinya dikepung partai-partai lingkaran Istana hang mengakumulasi 49,3 persen kekuatan kursi parlemen,” kata Umam.
Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP, Jumat (21/4). Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Analis: Kader PDIP bakal solid menangkan Ganjar
Baca juga: Hoaks! Ganjar gandeng Mahfud MD dalam Pilpres 2024
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023